Kandouw Sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut TA 2019

steven kandouw
Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw, memberikan sambutan mewakili Gubernur Olly Dondokambey, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2019, di Gedung DPRD Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw, mewakili Gubernur Olly Dondokambey, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2019, di Gedung DPRD Sulut, Selasa (13/8/2019).

Kandouw dalam sambutanya, memberikan apresiasi atas sinegritas yang dibangun antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sulut, terkait stimulus gerak pacu pembangunan daerah.

Kandouw pun menyampaikan substansi materi pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019. Dijelaskan dia, total pendapatan daerah tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 4.098.657.797.000, berubah menjadi Rp. 4.110.613.637.599.

“Rinciannya, pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 1.269.244.160.000 berubah menjadi Rp. 1.277.215.768.899. Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp. 2.702.511.639.000 berubah menjadi Rp. 2.706.495.870.700. Dan lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp. 126.901.998.000 tidak mengalami perubahan,” terangnya.

Lanjut Kandouw, untuk Total Kebijakan Belanja Daerah yang ditargetkan pada tahun 2019 senilai Rp. 4.504.485.841.000 berubah menjadi Rp. 4.770.127.954.299,79.

“Rinciannya, belanja tidak langsung bertambah dari Rp. 2.162.470.457.000 menjadi Rp. 2.236.565.616.709,65. Belanja Langsung terjadi penyesuaian dari Rp. 2.342.015.384.000 menjadi Rp. 2.533.562.337.590,14 atau bertambah 8,18 persen. Begitu juga halnya dengan Pembiayaan Daerah, dimana pada tahun 2019 Penerimaan Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 425.828.044.000 pada APBD perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 679.514.316.700,79,” katanya, sembari menambahkan pengeluaran biaya daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 20.000.000.000 tidak mengalami perubahan.

Kandouw menambahkan, setiap perangkat daerah harap mengoptimalkan pengelolaan dan penyerapan anggaran di sisa tahun anggaran 2019.

“Artian optimal dari sisi pelaksanaan, manfaat, pertanggungjawaban serta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ton)