Dihadiri Bupati JS, DPRD Mitra Sahkan Perda Pengelolaan Sampa

Dihadiri Bupati JS, DPRD Mitra Sahkan Perda Pengelolaan Sampa

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Marty Ole di Kantor DPRD pada Jumat (24/3/2023).

Ketua DPRD Mitra Marty Ole mengatakan, Perda tersebut merupakan terobosan untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis dan menunjang pendapatan asli daerah (PAD).

“Nanti, pengelolaan sampah akan dikelola sedemikian rupa sesuai dengan aturannya sudah jelas, kita berharap dengan adanya Perda ini dapat mendatangkan PAD yang lebih optimal,” katanya.

Menurut dia, Perda yang disahkan itu lebih pada pengelolaan infrastruktur hingga proses pembuangan akhir di TPA.

“Pengelolaan yang diatur dalam perda ini mulai dari hulu sampai hilir, atau mulai dari pengangkutan hingga pada pembuangan akhir,” tuturnya.

Sementara itu Bupati James Sumendap SH.MH dalam sambutannya mengatakan Perda pengelolaan sampah tidak hanya mendukung upaya kebersihan lingkungan, tetapi untuk mengoptimalkan PAD.

“Sarana prasarana tentu dilengkapi, tapi kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sarana prasarana jika pengelolaannya belum baik dan tidak didukung oleh budaya hidup bersih di kalangan masyarakat,”tutup Bupati Mitra dua periode ini.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Mitra, Wakil Bupati Jocke Legi, Sekda David Lalandos, Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus S.I.K, Koramil Ratahan, serta sejumlah pejabat Pemkab Mitra.(ten)