Terjadi di Tomohon Barat, Dikeroyok Ayah-Anak, Kepala Adolf Bocor

Arian Primadanu Colibrito, Polres Tomohon, Tomohon Barat
Kedua tersangka pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Aksi penganiayaan terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon, tepatnya Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat.

Dikeroyok ayah dan anak, kepala Adolf Suoth, warga Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat bocor hingga berdarah.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id menyebutkan, peristiwa penganiayaan berawal dari salah satu pelaku, sebut saja Arjuna sementara pesta minuman keras bersama rekan-rekannya pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 01:30 Wita.

Sementara pesta miras, tiba-tiba korban Adolf Suoth dan Arjuna sudah terlibat adu mulut. Karena sudah dipengaruhi miras, Adolf Suoth memukul Arjuna dengan menggunakan tangan.

Arjunapun membalas memukul Adolf. Terjadilah perkelahian. Merasa tak mampu mengimbangi Adolf, Arjuna pulang ke rumah untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada ayahnya.

Mendapat laporan anaknya, sang ayahpun bergegas menuju lokasi di mana anaknya terlibat perkelahian dengan maksud hendak bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Karena tak mendapatkan jawaban memuaskan, akhirnya sang ayah Arjuna terlibat adu mulut hingga adu jotos dengan Adolf. Melihat ayahnya terlibat perkelahian, Arjuna memberikan bantuan. Terjadilah pengeroyokan ayah-anak terhadap korban Adolf.

Tak seimbang, akhirnya kepala Adolf mengalami bocor (sobek,red) sehingga mengeluarkan darah dan harus dijahit 3 benang di RS Bethesda.
Menerima laporan pengeroyokan, sekira pukul 11:00 Wita piket Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan Pulbaket dan penyelidikan. Setelah mendapat informasi identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut dan saat ini sementara dalam proses hukum. (ark)