Sosialisasi Empat Pilar, SBANL Ajak Elemen Masyarakat Saling Menghormati

SBANL, Empat Pilar, DPD-RI, MPR-RI
Anggota DPD-RI/MPR-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Tombasian Atas Kawangkoan Barat Minahasa

MINAHASA, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)/Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP mengajak elemen masyarakat untuk saling menghormati.

Hal itu dikatakan Stefa—sapaan akrabnya saat mensosialisasilkan Empat Pilar MPR-RI di Desa Tombasian Atas Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan, kedamaian, kerukunan, keamanan dan kedamaian. ‘’Semua elemen masyarakat dari latar belakang status sosial, suku dan umat beragama  untuk saling menghormati, sebagai  perwujudan atau mengimplimentasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,’’ katanya.

Merespon pertanyaan peserta mengenai dipilihnya bentuk negara kesatuan, Senator utusan Sulawesi Utara yang juga Wakil Ketua Kelompok DPD-RI di MPR-RI ini mengatakan bahwa Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memilih negara kesatuan, karena dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat ketimbang feodal, meski Indonesia wilayahnya  terbentang luas dengan puluhan ribu pulau serta  kemajemukan bangsa.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih karena pemikiran, pandangan dan penetapan negara kesatuan dari para pendiri bangsa adalah sangat tepat dan seluruh komponen bangsa telah berkomitmen NKRI adalah harga mati,” tandas SBANL, seraya terus mengajak peserta untuk  tetap dan terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hukum Tua Desa Tombasian Atas Treis Rawung, Hukum Tua Desa Tombasian Atas Satu Johny Wowor dan Ketua BPMJ Kalvari Tombasian Atas Pdt Nefry Sunarto STh memberikan apresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI. Peserta dari dua desa yakni Desa Tombasian Atas dan Desa Tombasian Atas Satu Kecamatan Kawangkoan Barat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan covid-19. (ark)