Selang 2015-2023, tak Ada Laporan Gratifikasi di Minahasa

Minahasa, gratifikasi, KPK
Monitoring dan Evakuasi gratifikasi oleh KPK di Kabupaten Minahasa

MINAHASA, (manadotoday.co.id)—Sejak tahun 2015 hiungga tahun 2023 ini, tidak ada laporan gratifikasi di Kabupaten Minahasa yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi dari KPK Republik Indonesia Kamis (16/2/2023) di Wale Ne Tou Minahasa,  terungkap bawah di Minahasa selang 8 tahun terakhir ini tidfak ada laporan tentang adanya gratifikasi.

‘’Sesuai data di KPK, sejak tahun 2015 hingga saat ini taka da laporan tentang adanya gratifikasi di Minahasa,’’ kata Sugiarto Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK-RI.

Monitoring dan evaluasi itu sendiri merupakan ajang diskusi agar masyarakat atau Aparatutr Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi dan mel;aporkan jika menemukan adanya gratifikasi.

‘’Masyarakat atau ASN jangan takut melaporkan jika menemukan gratifikasi. Dan, juga, jangan mau untuk menerima gratifikasi,’’ kata Sugiarto saat datang ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabiupaten Minahasa Dr Vicky Tanor berharap, melalui kehadiran KPK di Kabupaten Minahasa, bisa memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan.

‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak ada ASN bahkan masyarakat di Minahasa terjerumus dalam gratifikasi. Dan, jika menemukan gratifikasi untuk tidak segan-segan melaporkannya,’’ kata mantan Camat Pineleng ini.

Dikatakannya, integritas ASN harus terus dijaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

‘’Menjaga integritas dan tidak terlibat dalam gratifikasi, merupakan sa;ah satu langkah mewujudkan good and clean government,’’ kata Tanor.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan SSos menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. ‘’Kegiatan ini juga bertujuan agar ASN paham bagaimana mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi,’’ kata Lontaan.(ark)