Imigrasi Manado Sebut WNA Korban Meninggal di Alason Punya Izin Tinggal di Mitra

Imigrasi Manado Sebut WNA Korban Meninggal di Alason Punya Izin Tinggal di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Imigrasi Kelas I TPI Manado akui korban meninggal warga negara asing (WNA) asal Cina di Perkebunan Alason, Ratatotok pada Januari 2023, merupakan investor yang memilik izin tinggal sah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Dikatakan Kepala Diviisi Keimgrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Friece Sumolang mengakui bahwa korban meninggal di perkebunan Alason itu adalah investor.

“Yang meninggal di perkebunan Alason warga Cina tersebut, beliau Wang Zanbiao itu punya izin tinggal terbatas sebagai investor. Jadi itu terkait dengan orang asing yang datang menanam modal, dan diberikan izin tinggal selama 2 tahun izin tinggalnya dan itu sah dan legal dia (WZ),”ungkap Sumolang dan diiyakan Kepala Imigrasi Kelas Satu TPI Manado Made Nur Hepi Juniarta, Jumat (3/2/2023).

Lanjut dikatakanya, setiap warga negara asing yang masuk disetiap daerah dan mengurus izin tinggal di Imigrasi itu sah.

“Nah, kalau ini dalam konkteks izin tinggal kita tidak bilang ilegal ya, karena setiap orang asing kalau masuk lewat pemeriksaan imigrasi pasti diberikan izin tinggal yang sah,”sebutnya di sela rapat koordinasi orang asing (Timpora) Mitra yang dihadiri TNI-Polri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Kesbangpol, Kadis Capil, Kadis Kesehatan, camat se-Minahasa Tenggara dan para kepala desa se-kecamatan Ratatotok,

Tak sampai disitu, Sumolang juga menuturkan pihaknya belum mendeteksi soal kegiatan yang bersangkutan (WZ).

“Memang kegiatan mereka ini yang tak dilaporkan di Imigrasi, bahwa mereka berkegiatan di sana. Dan yang bersangkutan memeiliki perushaan yang masih aktif dan kami sudah cek kantornya dan namanya Kantor virtual,” kuncinya.(ten)