Gerindra Tarik AKD dan Tunda Hak-hak Mono dan Santi di DPRD Tomohon

Partai Gerindra, Sendy Gladys Adolfine Rumajar, AKD, Tomohon, Fraksi Partai Golkar
Sendy Gladys Adolfine Rumajar SE MIKom, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tomohon menjatuhkan sanksi kepada anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohoon yakni Ferdinand Mono Turang SSos dan Santi Maria Runtu.

Sanksi yang diberikan partai besutan Prabowo Subianto tersebut tertuang dalam Surat Nomor S/REK/011/05/Gerindra Tomohon/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang ditujukan ke Fraksi Partai Golkar. Isinya menarik Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Mono dan Santi serta menunda hak-hak keduanya di DPRD Tomohon.

Mengapa ditujukan ke Fraksi Partai Golkar? Ini lantaran keduanya sudah masuk ke Fraksi Partai Golkar setelah ditarik dari Fraksi PDIP.

Berdasarkan surat dari Partai Gerindra tersebut, Fraksi Partai Golkar mengirim surat ke Pimpinan DPRD Tomohon bernomor 09/FPG/PG-KT/V/2023 tentang Penarikan dari Alat Kelengkapan DPRD pada 16 Mei 2023.

Fraksi Partai Golkar menerima permintaan dari Partai Gerindra untuk menunda hak-hak anggota DPRD Tomohon dari Partai Gerindra  dan menarik untuk sementara waktu anggota dari Partai Gerindra dari Alat Kelengkapan Dewan, sampai proses penggantian antar waktu selesai.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfine Rumajar SE MIKom (SEGAR) mengakui jika telah menarik kedua anggotanya dari AKD dan menunda hak-hak keduanya di DPRD Tomohon.

‘’Karena kedua anggota Gerindra bernaung di Fraksi Partai Golkar, maka yang mengajukan permintaan penarikan AKD ke pimpinan dewan adalah Fraksi Partai Golkar,’’ kata SEGAR.

Surat ke pimpinan dewan itu sendiri sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tomohon tahun 2022 Selasa (16/5/2023).

Terpisah, Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE membenarkan bahwa surat tersebut sudah dibacakan dalam rapat paripurna. Dengan demikian, permintaan tersebut sudah sah dan mulai dilaksanakan sambil melakukan kajian agar apa yang diputuskan tidak bertentangan dengan aturan. (ark)