Gasak HP Tante Ebe, Warga Kotamobagu Ditangkap TEKAB 35 di Bitung

Pelaku diamankan di Mapolres Tomohon oleh Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Aksi ‘tangan gatal’ FB alias Izal (24) warga Kotamobagu yang mencuri  Handphone (HP) jenis Samsung A032F milik FT alias Ebe (53) di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara berakhir di tangan Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon.

Izal yang mengambil HP milik Tante Ebe pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16:18 Wita akhirnya tertangkap di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota l Bitung Senin (15/8/2022).

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, pada Sabtu (6/8/2022) pelaku mendatangi warung Tante Ebe untuk membeli makanan ringan.

Saat penjaga warung mengambil pesanan, pelaku melihat ada HP jenis Samsung A032F di atas meja. Tak hitung tiga, pelaku mengambil HP tersebut dan mengisinya di kantong. Setelah mengambil pesanan, pelakupun berlalu.

Pemilik HP tersadar nanti 10 menit kemudian bahwa HP miliknya yang berada di tas meja telah raib.

Karena tidak bisa menemukan HP tersebut, pemiliknya yakni Tante Ebe melaporkannya ke aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan polisi bernomor 389/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon bergerak mencari keberadaan HP milik Tante Ebe tersebut.

Senin (15/8/2022) sekira pukul 08:00 Wita, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Bitung dan langsung bergerak.

Pukul 11:00 Wita, tim melakukan pengembangan di Kota Bitung terhadap pelaku. Setelah beberapa jam menunggu, sekira pukul 14:30 tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kos yang berada Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Tim langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu kamar sambil memegang HP yang diduga hilang dari Warung Tante Ebe. Setelah diperiksa ternyata HP tersebut memang milik Tante Ebe yang hilang.

Tanpa perlawanan Tim Anti Bandit menangkap pelaku yang mengaku mengambil HP tersebut saat membeli makanan ringan di Warung Tante Ebe.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut.

”Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” kata Watung. (ark)