DPD dan Kementerian LHK Siap Bantu Warga Penolak Penetapan Kawasan Hutan di Pulau Bunaken

DPD dan Kementerian LHK Siap Bantu Warga Penolak Penetapan Kawasan Hutan di Pulau Bunaken

MANADO, (manadotoday.co.id) – Komite II DPD RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI serta Kementerian ATR/BPN RI menggelar dialog bersama puluhan warga Pulau Bunaken, Manado, terkait polemik penetapan pulau tersebut sebagai hutan lindung, Rabu (29/6/2022).

Hadir dalam dialog tersebut Wakil Ketua III DPD Komite II Lukky Semen (Sulteng), Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat), Wa Ode Rabia (Sultra), Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun serta perwakilan Pemkot Manado.

Diketahui, masyarakat tegas menolak keputusan Kementerian LHK yang menurut mereka telah menetapkan Pulau Bunaken sebagai hutan lindung. Menurut warga, hal itu membuat mereka kesulitan mendapatkan sertifikat hak tanah yang sudah diwariskan turun temurun serta terancam kehilangan mata pencaharian.

Salah satu perwakilan masyarakat Decky Domits menyebut, keputusan tersebut membuat masyarakat resah dan menyusahkan mereka mendapatkan sertifikat tanah.

“Sementara tanah yang ada di Pulau Bunaken adalah tanah yang sudah menjadi warisan turun temurun, tapi dengan ada penetapan hutan lindung ini membuat masyarakat menderita,”tegasnya disambut teriakan dukungan masyarakat.

Apalagi kata dia, di Pulau Bunaken tidak ada hewan langkah yang perlu dilindungi. Semua hewan yang ada adalah hewan peliharaan dan juga semua pohon yang tumbuh di Pulau Bunaken ditanam oleh masyarakat yang punya lahan. Masyarakat juga secara sadar  menjaga lingkungan ada ada di Pulau Bunaken.

“Yang ada perombakan hanya untuk membuat kebun ubi, jagung dan pisang, dan tidak ada perombakan hutan besar yang bisa mengakibatkan kerusakan hutan. Masyarakat juga dengan sadar menjagai hutan bakau dan taman laut Bunaken. Oleh karena itu atas nama perwakilan masyarakat Bunaken yang menolak Keputusan Menteri LHK nomor 734 ini, saya menyatakan menolak dengan keras penetapan hutan lindung yang ada di Pulau Bunaken dan berharap Kementerian LHK bisa mencabut peraturan tersebut dan mengembalikan tanah milik masyarakat,”pungkasnya.

Hal serupa juga dikatakan warga lain kepada anggota DPD RI dan perwakilan Kementerian LHK yang pada intinya menolak tegas penetapan hutan lindung di Pulau Bunaken.

Sementara Direktur Perencanaan Kawasan Konversi di Kementerian LHK Ahmad Munawir menjelaskan, Pulau Bunaken sebenarnya masuk kategori kawasan hutan. Selain itu, ia juga memberikan beberapa solusi yang bisa ditempuh masyarakat selain usaha membatalkan SK 734 tahun 2014 agar tidak ada lagi kawasan hutan di Pulau Bunaken dengan berbagai pertimbangan.

“Ada empat cara atau kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama; ada yang namanya zonasi, jadi masyarakat yang sudah punya pemukiman, kebun atau kuburan dan lain-lain, semua itu bisa diakomodir dalam pembagian zona yang disepakati masyarakat (kategorinya), ini berdasarkan peraturan nomor 76 tahun 2015 tentang zonasi. Kedua; kerja sama pengelolaan, jika sudah ada bangunan di kawasan hutan ini melalui UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 bisa diamankan dengan kerja sama bersama pemerintah,”jelasnya.

Kebijakan ketiga adalah kemitraan konservasi dimana masyarakat yang sudah menggarap di atas lahan yang sudah diakui negara sebagai kawasan hutan bisa diakomodir melalui kemitraan konservasi. Keempat yaitu pengalihan dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas.

“Yang terakhir ini yang paling diinginkan masyarakat yakni melalui peraturan nomor 7 tahun 2021 yakni perubahan peruntukan, jadi semua wilayah (Pulau Bunaken) dirubah dari hutan jadi bukan hutan, itu melalui revisi tata ruang lewat keputusan tim terpadu,”tuturnya.

Untuk kata dia, masa depan Pulau Bunaken yang baik menurut masyarakat berada di tangan masyarakat itu sendiri untuk memilih kebijakan mana yang diambil.

“Ini pilihan atau solusi-solusi yang ditawarkan negara agar masyarakat tidak dirugikan, supaya masyarakat bisa lebih sejahtera. Yang pasti jika Pulau Bunaken ini sudah tidak lagi wilayah hutan, masyarakat harus bertanggung jawab menjaga kelestarian alamnya,”pungkas Munawir.

Sedangkan Stefanus BAN Liow selaku anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulut mengatakan, dalam dialog muncul beberapa opsi yang bisa dipilih masyarakat dalam usaha memperjuangkan hak-hak mereka.

“Jadi ini masyarakat yang menentukan sendiri opsi mana yang mau diambil, mereka yang menentukan pilihan. Pada intinya kami sebagai wakil daerah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku, serta mengawal apa yang dilakukan dan menjadi keputusan masyarakat”pungkas Liow.(ryan)