Dipimpin dr. Devi, DP3AD Sulut Kunjungi Korban Kekerasan Seksual Anak di Minahasa

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AD, Pemprov Sulawesi Utara, Kartika Devi Tanos,
DP3AD Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Kadis dr. Kartika Devi Tanos, mengunjungi dan melihat kondisi korban kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Tondano. (foto:istimewa)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Kadis dr. Kartika Devi Tanos, mengunjungi dan melihat kondisi korban kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Diketahui, kunjungan kerja dr. Devi (sapaan akrab dari Kadis P3AD Sulut) kepada salah satu korban inisial A (sebut saja Aster) usia 14 tahun, yang kini tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Tondano, dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan saudara kandung atau kakak korban dengan melibatkan saudara sepupunya sendiri.

Dalam kunjungan tersebut, dr. Devi telah memberikan support agar korban tetap kuat dan semangat.

“Semangat Nak, supaya cepat pulih dan bisa kembali sekolah. Jangan takut, banyak orang-orang baik yang akan membantumu nak,” ungkap istri dari Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw itu.

Sementara itu, dari penuturan salah satu keluarga korban (yang namanya tak ingin di publis) mengungkapkan bahwa, terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap Aster tersebut, berawal ketika Aster dibawa ke RS untuk memeriksakan kondisi fisiknya pasca mendapat perlakuan tak semestinya dari sang kakak dan sepupunya sendiri.

“Dari situ ketahuan apa yang sudah dialaminya (korban). Kemudian, keluarga pun melaporkan kasus tersebut setelah mendapat support dan arahan dari pihak berwenang,” cerita keluarga korban dihadapan tim DP3AD Sulut saat itu.

Pada kunjungan itu, dr. Devi turut didampingi Direktur RS Tondano dr Nancy Mongdong, Kepala Dinas P3A Kabupaten Minahasa Riany Soewarno, Sekretaris Dinas Kesehatan dr Gabby Doaly, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile beserta tim Psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut.

Usai mengunjungi Aster, selanjutnya tim DP3AD Sulut yang dipimpin dr Devi itu, langsung bergerak menuju ke sebuah Klinik di Kecamatan Tondano Barat, dengan mengunjungi salah satu korban (sebut saja namanya) Jelita yang berusia 17 tahun, dengan perihal kasus yang sama (kekerasan seksual) yang pelakunya merupakan kakek korban sendiri.

Sama halnya seperti Aster, dr Devi pun memberikan penguatan/support kepada Jelita dengan menegaskan, ada instansi-instansi terkait akan bersinergi membantu anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Untuk Jelita, kita akan bantu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan juga agar Jelita bisa mengikuti ujian Paket C. Karena ini juga demi masa depannya,” kata dr Devi dengan harapan, agar para orang tua dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya dengan baik agar terhindari dari aksi pelecehan dan kekerasan seksual, yang pada banyak kasusnya justru dilakukan oleh orang-orang dekat, seperti kakek, paman, kakak, maupun ayah kandung sendiri.

Adapun dijelaskan Psikolog klinis UPTD PPA Pemprov Sulut, Elis Ratnawati, bahwa kenapa justru orang-orang terdekat yang dapat melakukan kekerasan seksual itu, karena pada dasarnya orang yang dekat itu, adalah orang yang sangat dipercaya oleh korban (tanpa menaruh rasa curiga).

“Dia (korban) tenang-tenang saja, karena dia percaya oknum/pelaku adalah saudaranya. Lalu kenapa terjadi kekerasan?, itu karena adanya kesempatan. Dimana ada pemicunya yaitu, ketika ada ketidakpuasan dengan pasangan tetapnya,” jelas Elis.

“Terhadap para korban kekerasan, para Psikolog dari UPTD PPA Pemprov Sulut yang berada di bawah Dinas P3AD Provinsi Sulut, siap memberikan pendampingan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Dari keterangan Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile mengatakan, bahwa pelaku kekerasan terhadap korban Aster maupun Jelita sudah diamankan pihak Polres Minahasa, dan sekarang proses hukumnya sudah di tingkat penyidikan (ton/*)