Didorong BULD DPD-RI, PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD Segera Diterbitkan

Stefanus BAN Liow, DPD-RI, BULD
Ir Stefanus BAN Liow MAP memimpin RDP BULD-DPD-RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengatakan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Informasi tersebut diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD-RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023).

RDP itu sendiri sebagai tindak lanjut aspirasi dari pemangku daerah, saat anggota BULD DPD-RI dari seluruh provinsi melakukan  kunker dan reses di daerah pemilihan masing-masing. Bahkan permintaan datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia, saat RDPU dengan BULD DPD-RI pekan lalu.

Atas dasar itulah BULD DPD-RI mendorong pemerintah agar segera menerbitkan PP Turunan UU HKPD terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Stefanus BAN Liow, DPD-RI, BULD
RDP BULD-DPD-RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal

‘’Ya, apa yang diaspirasikan dari daerah, ditambah organisasi pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota, kami mendorong pihak terkait. Syukurlah, sudah ada respons dan jawaban dari pemerintah,’’ kata SBANL kepada wartawan.

Dalam RDP Rabu kemarin, merespons permintaan Senator Stefa—sapaan akrab Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama pimpinan dan anggota BULD DPD-RI lainnya,  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr Luky Alfirman ST MA mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi dan diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda PDRD.

Lebih lanjut Luky Firman mengatakan, guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak, namun tetap memperhatikan payung hukumnya.

Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Dr Drs Agus Fatoni MSi mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan restrukturisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Stefanus  BAN Liow, DPD-RI, BULD
Ir Stefanus BAN Liow MAP diwawancarai usai RDP

Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah. Agus Fatoni yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sulut memberikan apresiasi kepada BULD DPD-RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus Liow yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Sementara Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu ST mengatakan, untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, di antaranya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha.

Dalam raker yang dipimpin Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin Lc MM, disepakati/disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD, antara lain melakukan sosialisasi dan diseminasi  kepada pemerintah daerah. BULD DPD-RI diharapkan dapat bekerja sama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada pemerintah daerah.

Usai memimpin RDP BULD DPD-RI dengan kementerian, di tempat berbeda, sebagai Koordinator Senator Stefa memimpin Rapat Konsinyering Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah (Panmus) DPD- RI dalam rangka menyiapkam Jadwal dan Agenda Persidangan DPD-RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. (ark)