Pemkab Mitra Ingatkan Hukum Tua Dan Lurah Terkait Realisasi PBB-2P

Pemkab Mitra Ingatkan Hukum Tua Dan Lurah Terkait Realisasi PBB-2P

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), mengigatkan para Hukum Tua dan Lurah untuk memperhatikan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2).

Asisten Satu Pemkab Mitra Janny Rolos S.Sos ME menyampaikan, tahun 2020 tinggal sedikit lagi berakhir, pemerintah desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB-P2 harus segera ditindaklanjuti.

“Diingatkan, para Hukum Tua dan Lurah dapat mengoktimalkan realisasi PBB-2P di wilayah desa dan kelurahan masing-masing disisa tahun 2020 ini,“harap Rolos.

Rolos mengungkapkan, pajak menjadi sumber utama pendapatan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.

“Karena itu penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Di sini juga peran aparat desa supaya pro aktif menagih dan mengumpul apa yang menjadi kewajiban warga tersebut,” terangnya.

Lanjut Rolos, kinerja aparat pemerintahan desa dan kelurahan khususnya Hukumtua dan Lurah dalam mengoptimalkan target PBB di wilayah masing-masing akan menjadi perhatian dan catatan Pemkab.

“Tentu ada perhatian bagi desa yang selalu merealisasikan target PBB-P2 tepat waktu, demikian sebaliknya,” ungkap Mantan Kasat Pol-PP ini.(ten)