Praktisi Hukum Nilai Sikap Terburu-buru DPRD Manado Tolak APBD-P Langkahi Aturan

Glendy Lumingkewas

MANADO, (manadotoday.co.id) – Praktisi Hukum Glendy Lumingkewas SH, MH menyayangkan keputusan DPRD Kota Manado yang terburu-buru menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Manado tahun 2020.

Menurut dia, APBD-P seharusnya dilakukan Pembahasan meskipun terjadi polemik, hal itu tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri 38 tahun 2018

“Kalau pun APBD-P ini tidak diterima, seharusnya dibahas terlebih dahulu baru kemudian diputuskan menolak APBD-P dalam Rapat Paripurna dengan melibatkan semua anggota dewan, bukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado sebagai Ketua Banggar langsung diketuk menolak APBD-P saat rapat pada Jumat (24/10) kemarin, itu salah menurut aturan,”ujar Lumingkewas, Sabtu (25/10/2020).

Selain itu, Ia juga menyayangkan alasan DPRD menolak APBD-P karena sudah kedaluarsa. DPRD ingin draft atau dokumen APBD-P sudah dimasukkan TAPD pada bulan Agustus 2020 dan penetapan paling lambat 30 September tahun berjalan. Padahal, Sekda Micler Lakat selaku Ketua TAPD sudah berkali-kali menjelaskan terlambatnya pemasukkan draft APBD-P itu bukan dari TAPD Pemkot Manado tetapi dari asistensi Pemprov Sulut dan Kemendagri. Tidak hanya Kota Manado, tapi seluruh Kabupaten/Kota di Sulut mengalami keterlambatan karena pandemi Covid-19.

“Bahkan sampai saat ini DPRD di sejumlah daerah masih sementara membahasan APBD-P di daerah mereka masing-masing. Tidak perlu terburu-buru seperti ini mengambil keputusan. Saya rasa kalau DPRD Manado memang mementingkan kepentingan rakyat mereka bisa mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembahasan bukan menolak dengan alasan-alasan yang seharusnya bisa ditolerir karena kondisi Covid-19,”jelasnya.

Ia menilai, keputusan DPRD yang menolak APBD-P akan memiliki dampak yang cukup besar pada masyarakat dan pembangunan.

“Akan banyak hak masyarakat yang terbengkalai, contohnya honor THL, buru sampah, insentif rohaniawan, dana lansia yang semua masuk dalam APBD-P perubahan sekarang semua itu terancam batal direalisasi. Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi di Kota Manado,”tukas Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulut ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey saat dimintai keterangan terkait keputusan tidak melanjutkan APBD-P baru pertama kali ini terjadi di Kota Manado mengatakan bahwa itu sudah sesuai aturan.

“Saya kan baru, anggota dewan baru, ketua baru, jadi tunduk sesuai aturan,”singkat Dondokambey.(*)