Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

PEMERINTAH Desa Borgo, Satu Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memanfaatkan dana desa tahap dua tahun 2022 ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dikatakan Hukum Tua Desa Borgo Satu Fadli Pelango, pagu anggaran Dandes tahap dua yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yakni Rp162.780.000, digunakan untuk Penyaluran BLT-Dandes (76 KPM), Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bayi/Balita dan Ibu Hamil.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jadi kami (pemerintah desa) telah menyalurkan dana desa tahap dua bagi masyarakat, yakni menyalurkan BLT bagi 76 KPM, dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bayi/Balita dan Ibu Hamil,”kata Hukum Tua Fadli.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu dikatakan Fadli, Pemerintah Desa Borgo Satu juga lakukan pembuatan jalan desa (rabat beton), pemeliharaan jalan desa serta pembuatan jaringan air bersih desa.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Dana Desa tahap dua tahun 2022 ini, Pemerintah Desa juga melaksanaan pekerjaan fisik pembuatan jalan desa rabat beton, pemeliharaan jalan desa serta pembuatan jaringan air bersih untuk masyarakat Desa Borgo Satu,”jelasnya.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam pekerjaan pembangunan serta pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah Desa Borgo Satu melaui Dana Desa selalu berkoordinasi dengan BPD agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada masalah dikemudian hari.

Pemanfataan Dandes Tahap Dua Tahun 2022 Desa Borgo Satu untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jadi selama pembangunan di Desa Borgo Satu saya sebagai hukum tua selalu berkoordinasi dengan BPD agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,”tandas Hukum Tua Fadli.(advetorial)