Pemanfaatan Dandes Tahap Satu Tahun 2022 Dirasakan Masyarakat Molompar

Pemanfaatan Dandes Tahap Satu Tahun 2022 Dirasakan Masyarakat Molompar

MASYARAKAT Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tengara (Mitra) dapat merasakan manfaat kegunaan Dana Desa (Dandes) tahap Satu tahun 2022. Dandes yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk
untuk kesejahteraan masyarakat.

Dandes tahap satu tahun 2022 untu Desa Molompar sendiri berjumlah Rp. 154.585.600.

Dikatakan Hukum Tua Molompar Suaib Baso, Dandes tahap satu ini dimanfaatkan pemerintah desa dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 73 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp300 per KPM untuk Bulan Januari hingga Maret berjumlah Rp900.

Pemanfaatan Dandes Tahap Satu Tahun 2022 Dirasakan Masyarakat Molompar

“Jadi Pemdes Molompar telah menyalurkan BLT bagi 73 KPM mulai pada bulan Januari hingga Maret berjumlah Rp900, namun penerima wajib menunjukan kartu Vaksin,” kata hukum tua.

Selain penyaluran BLT, Suaib menyampaikan, Pemdes Molompar juga giat melakukan ketahanan pangan berupa penanaman jagung hingga memberikan makanan tambahan, pembagian masker serta hand sanitizer bagi masyarakat desa.

Pemanfaatan Dandes Tahap Satu Tahun 2022 Dirasakan Masyarakat Molompar

“Penggunaan dana desa tahap pertama ini Pemdes juga memberikan makanan tambahan, dan ketahanan pangan berupa penanaman jagung serta pembagian masker serta hand sanitizer bagi warga masyarakat,”jelas Suaib.

Dia berharap BLT DD tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pemanfaatan Dandes Tahap Satu Tahun 2022 Dirasakan Masyarakat Molompar

“Kiranya BLT DD dapat membantu ekonomi masyarakat dalam kelangsungan hidup sehari-hari,”tandas Hukum tua.

Ditambahkannya, dalam penggunaan Dandes, Pemerintah Desa Molompar selalu berkoordinasi dengan BPD, agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada masalah dikemudian hari.

“Sebagai Hukum tua pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPD dalam pelaksanaan kegiatan di desa,”tutup Hukum Tua Suaib Baso.(advetorial).