Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

PEMERINTAH Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memanfaatkan penggunaan dana desa (Dandes) tahap pertama tahun 2021, untuk pembangunan saluran drainase tertutup/trotoar sepanjang 300 meter yang sudah mencapai 100 persen dengan pagu anggaran sebesar Rp206 juta.

Hukum Tua Desa Molompar Suaib Baso mengatakan, drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang merupakan komponen penting dalam perencanaan desa kususnya perencanaan infrastruktur.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

“Dandes tahap pertama pemerintah desa Molompar menfokuskan pembangunan infrakstruktur, dan saat ini untuk drainase pekerjaannya sudah mencapai 100 persen,”kata Suaib.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

Dikatakannya, drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat desa Molompar dalam rangka menuju kehidupan desa yang aman, nyaman, bersih dan sehat.

“Pembangunan drainase sangat dibutuhkan masyarakat Desa Molompar, dan pelaksanaan semua kegaiatan di Desa Molompar selalu berkordinasi dengan BPD,”jelasnya.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

Ditambahkannya, pekerjaan selain drainase juga rapat beton panjang 66 meter.

“Tentunya ini semua untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa Molompar, untuk saya berharap masyarakat mendukung semua program-program yang ada di Desa Molompar,”kata dia.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

Selain pembangunan saluran drainase, Pemdes Molompar juga manfaatkan dana desa untuk memberi bantuan makanan tambahan bagi balita, ibu hamil serta lansia.

Untuk makanan tambahan bagi balita, ibu hamil serta lansia dianggarkan sebesar Rp10.346. 100.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

“Selain pembangunan drainase Pemdes Molompar juga menganggarkan untuk makanan tambahan sebesar Rp10.346.100,”kata Hukum Tua.

Dia menguraikan, makanan tambahan diberikan untuk balita umur 6-12 tahun sebanyak (9 orang), anak 1-3 tahun (39 orang), anak 3-5 tahun (44 orang), ibu menyusui 6 orang, ibu hamil 5 orang dan lansia 73 orang.

Ini Pemanfaatan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2021 Desa Molompar

Selain itu, pihaknya juga memberikan makanan tambahan bagi anak yang resiko stunting (gizi kurang) sebanyak 6 orang dan dianggarkan sebesar Rp2.495.000.

Lanjutnya mengatakan, Pemerintah Desa Molompar juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk bulan Maret dan April sebesar Rp300.000 per bulan bagi 65 KPM.

Adapun penyaluran BST di Desa Molompar tetap mengedepankan protokol Covid-19.

Penyaluran BST bagi masyarakat terkena dampak Covid-19 untuk bulan Maret dan April, jadi mendapatkan total Rp600.000.

“Saya harap kepada masyarakat yang menerima BST dapat mempergunakan dengan sebaik baiknya, dan dapat membantu kebutuhan sehari hari,” harap Suaib.(advetorial)