RENCANA Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2024-2043, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Minsel Tahun 2024-2043 ini ditetapkan dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Ranperda RTRW 2024-2043, Jumat (19/04/2024).
Wakil Ketua DPRD Minsel, Paulman Runtuwene saat mrmimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Minahasa Selatan sertq Sekretaris Daerah Glady Kawatu menyebutkan bahwa Ranperda RTRW penting ditetapkan jadi Perda untuk dijadikan pedoman dan acuan untuk pembangunan jangka panjang dan menengah daerah di berbagai sektor.
“Paripurna ini sendoro diputuskan setelah melalui kajian dan pembahasan Pansus dan pihak elsekutif.
Sehingga melalui Perda ini, ditetapkan Kawasan Strategis Kabupaten Minsel untuk kemauan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Runtuwene.
Sementara itu Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD, Pansus dan serta pihak terkait yang telah membahas, mengkaji dan meneliti Ranperda RTRW Kabupaten Minsel Tahun 2024-2043, sehingga kemudian boleh ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan harapan kebersamaan, kerjasama serta komitmen akan terus berlangsung guna terwujudnya Kabupaten Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” tukasnya.
Selanjutnya setelah disepakati, Ranperda RTRW Kabupaten Minsel 2024-2043, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, disaksikan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, Sekda Glady Kawatu serta Anggota DPRD Minsel yang hadir pada agenda Paripurna tersebut.
Diketahui Hadir para Paripurna tersebut unsur Forkompimda dan Pejabat Lingkup Pemkab Minsel serta undangan lainnya. (*/lou)