AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa (25/6/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ridle Merentek didampingi Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar.
Ketua DPRD Minsel Ridle Merentek menyebutkan bahwa sebagaimana amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Yang disampaikan berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terang politisi Golkar ini.
Diketahui pada Paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRD Minsel saat memberikan pendapat akhir menyatakan setujuh Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif, sehingga dari kerjasama tersebut Pemkab Minsel boleh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perihal pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023.
“Kerjasama Pimpinan Dan segenap Anggota Dewan sebagai mitra penyelenggara Pemerintahan Daerah dì Kabupaten Minsel diharapkan akan terus ditingkatkan guna kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Good And Clean Government, ” tutup Bupati.
Diketahui hadir pada Rapat paripurna tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Glady Kawatu, sebagian besar Aggota DPRD Minsel, Forkompinda dan pejabat di lingkungan Pemkab Minsel. (*/lou)