Paripurna Tingkat Kesatu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026
AMURANG, (manadotoday.co.id) – Guna terlaksananya peraturan daerah yang tertib, teratur, sistimatis dan tidak tumpang tindih,
DPRD Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual yang dirangkaikan dengan Paripurna Pembicaraan tingkat kesatu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dandiikuti Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, Selasa (17/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa saat memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, menyampaikan bahwa Propemperda adalah pedoman pemerintah dan DPRD dalam menyusun aturan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Selanjutnya terkait dengan Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Pengelolan Keuangan Daerah dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, semua fraksi dalam pemandangan umum fraksi menyatakan menerima dibahas pada tingkat selanjutnya.
Menanggapi pemandangan umum fraksi, Bupati Franky Donny Wongkar, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada fraksi yang telah menerima Ranperda untuk dibahas selanjutnya.
“Pertama proses pembahasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Keuangan daerah dilakukan secara tertib dengan memperhatikan asas keadilan dan kepentingan masyarajat. Untuk RPJMD dibahas dan dilakukan secara transpran dan akuntabel, sehingga menghadirkan infrastruktur untuk kepentingan dan keaejahteraan masyarajat,” ujar Bupati FDW seraya meminta dukungan agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Steven Lumowa, kemudian menyampaikan susunan dan keanggotaan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kordinator: Pimpinan DPRD.
Ketua: Robby Sangkoy.
Wakil Ketua: Alex Kumaat
Sekertaris: Meify Karuh .
Anggota: Riedel merentek, Meidy Singal, Johnly Ombeng, Elsye Rosye Sumual, Meykel sengkey, Wulani Wungow, Olwin Tengor.
Sedangkan Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026 yaitu ;
Ketua: Franky Lelengboto.
Wakil Ketua: Djen Lamia
Sekertaris: Maykel Sengkey.
Anggota: Olviane Timbuleng, Rommy Poli, Rommy Pondaag, Verke Pomantow, Ledy langi, Royke kaloh, Jacklin Koloay.
“Ranperda RPJMD sangat penting karena terkait dengan program Kabupaten Minsel. Berdasarkan hasil keputusan harus diselesaikan bulan ini. Target Minggu ini Pansus RPJMD selesai. Seluruh anggota Pansus wajib hadir dan tidak diperkenankan anggota Pansus keluar daerah di sementara pembahasan,” tukas Lumowa.
Hadir dalam agenda Paripurna unsur Forkompimda dan pejabat lingkup Pemkab Minsel .(advetorial/lou)