PN Manado Tolak Gugatan Waleleng dkk, Dareda dan Mamangkey Sah Pengurus Puskud Sulut

Pengurus Puskud Sulut yang Sah

MANADO, (manadotoday.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan yang diajukan Ventje Waleleng dkk sebagai penggugat terhadap tergugat Marthen Lobogia dan Drs Jopie Suak masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Pusat Koperas Unit Desa (Puskud) Sulut yang digelar 29 Agustus 2019.

‘’Menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk mebayar biaya perkara,’’ demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Tulangouw SH, MH, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Negeri Manado.

Tergugat yang diwakili kuasa Hukum Adv Arisminto Gumolung SH, Adv Drs Welly Sompie , Ak, SH, dan Adv. Paul Walsen SH langsung menerima putusan Majelis Hakim. Sementara penggugat Ventje Waleleng dkk dan Kuasa Hukum Michael Yakobus SH, MH tidak hadir dalam sidang tersebut. Pada jadwal sidang sebelumnya dengan agenda pembacacaan putusan, baik penggugat maupun kuasa hukum juga tidak hadir.

Dalam perkara sengketa kepengurusan Puskud Sulut dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2019/PN.Mdn, Ventje Waleleng dkk menggugat Marthen Lombogia dan Jopie Suak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Puskud Sulut tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pengurus Puskud Sulut. Namun dalam sidang tergugat menyatakan, RALB Puskud Sulut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam perkoperasian. Dimana pihak tergugat sudah menyurat kepada pengurus Puskud Sulut yang dianggap sah yaitu Ketua Drs Ratu Dareda dan Sekretaris Drs Adrie Mamangkey.

Dengan ditolaknya gugatan penggugat maka hasil Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Puskud Sulut yang digelar panitia yang diketuai Marthen Lombogia dan Sekretaris Jopie Suka pada 29 Agustus 2019 sudah sah. Dalam keputusan RALB itu antara lain, memilih kembali Drs Ratu Dareda sebagai ketua dan Drs Adrie Mamangkey sebagai sekretaris.

Menanggapi keputusan majelis hakim soal sengketa kepengurusan ini, sejumlah pengurus KUD sebagai anggota Puskud Sulut menyatakan, sangat gembira karena terhambatnya kegiatan Puskud tidak lepas dari adanya gangguan oleh pihak lain yang mengaku sebagai pengurus Puskud Sulut.

‘’Masalah yang dihadapi Puskud Sukut selama ini berimbas pada pelaksanaan program yang terkatung-katung. Akibatnya program KUD juga terhambat,’’ kata Arifin, Ketua KUD Tolutug, Inobonto.

Hal yang juga disampaikan Fredy Tanauma dan Jemmy Tamon, masing-masing ketua KUD di Ratahan dan Leilem.

‘’Dengan adanya putusan ini maka Puskud Sulut kembali bangkit untuk menjadi lokomotif perekonomian Sulut terutama menggerakan sektor pertanian dan perikanan,’’ tutur Tamon.(*)