Humiang Komitmen Wujudkan Pilkada Berkualitas dan Berintegritas

Konferensi Pers Pjs Walikota Bitung Edison Humiang (alfonds MT)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bersih, Aman dan Bermartabat, menjadi komitmen Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bitung, Edison Humiang.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Humiang saat konferensi Pers di Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Bitung, Kamis (22/10/2020).

“Pilkada serentak 2020, harus benar-benar berkualitas dan bermartabat, dan ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung,” tandas Humiang.

Karena itu guna mewujudkan Pilkada yang berintegritas Humiang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan Kelapa Lingkungan (Pala) serta Ketua Rukun Tetangga (RT) bersikap Netral sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Netralitas ASN, THL, Pala dan RT, berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (Permen) dan Undang-Undang (UU), dalam hal ini diatur dalam UU nomor 5 Tahun 2014, UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015 dan penetapan Peraturan Pemerintah penganti (Perpu) nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihn Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pasal 70 ayat (1) huruf b dan pasal 70 ayat (1) huruf c yang melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain Lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Humiang.

Jika melanggar menurut Asisten 1 Pemprov Sulut ini, akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 yang berbunyi demikian; Pidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.

“Dalam UU jelas dikatakan, perangkat Desa. Nah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud disini adalah para kepala RT dan Kepala Lingkungan serta THL yang berada di kelurahan, karena mereka adalah satu perangkat dalam bekerja di Kelurahan atau kecamatan,” tukasnya.

Humibag menambahkan, mengingat banyak hal yang membatasi THL dan ASN dalam agebda Pilkada telah dikelurakan Surat Edaran Pjs Walikota Surat Edaran Pjs Walikota Bitung Nomor 008/558/WK tanggal 13 Oktober 2020.

“Tujuannya untuk amewujudkan Pilkada yang bersih dan berkualitas,” pungkasnya.(alo)