Tomohon Segera Perdakan Protokol Kesehatan Covid-19

Tomohon, Covid-19, Djemmy J Sundah
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Kota Tomophon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera membuat Perda.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mengungkapkan, saat ini sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19. Hanya saja menurutnya, alangkah baiknya dijadikan sebagai Perda.

‘’Ya, Perwako 28 tahun 2020 akan segera dijadikan Perda agar penerapannya menjadi lebih maksimal. Da, itu akan secepatnya direalisasikan,’’ ujar Sundah.

Saat pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara beberapa waktu lalu di Taman Wisata Alam lanjut Sundah, Kapolda, Kajari Danrem dan Gubernur meminta agar itu secepatnya direalisasikan.

‘’Dalam Perwako itu telah diatur bagaimana penerapan, kewajiban hingga sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar,’’ tukas Sundah. (ark)