RDP Komisi 1 DPRD Minsel dan BKD: Penggantian Plt Hukum Tua Tidak Menyalahi Aturan

Foto bersama Sejumlah personil Komisi 1 DPRD Minsel dan BKD Minsel usai RDP soal pergantian Plt Hukum Tua, Plt Camat Motoling Timur, Plt Kadis PU dan pimpinan PD CWE. (Ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Penggantian 27 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki M Onibala, yang memantik pro kontra, ternyata menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal ini terbukti dengan diagendakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bupati antara Komisi 1 DPRD Minsel dengan Badan Ke pegawai Daerah (BKD) Minsel, Selasa (20/10/2020), perihal penggantian Plt Hukum Tua, Plt Camat Motoling Timur, Plt Kadis PU dan Direksi PD CWE.

Anggota Komisi 1 DPRD Minsel Verke Pomantow menyebutkan bahwa dari hasil penjelasan BKD Minsel, dalam RDP dengan Komisi 1 disebutkan bahwa penggantian Plt oleh Pjs Bupati Meiki Onibala tidak menyalahi aturan.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dgn BKD dengan mendengarkan penjelasan dari BKD maka Kesimpulannya bahwa Pergantian Plt Kepala Desa Oleh Pjs Bupati Minsel Bpk Drs.Meki Onibala Msi,Tidak menyalahi Aturan atau SAH sesuai Aturan dan tidak perlu di polemikan lagi,” tulis Pomantow melalui akun facebooknya setelah agenda RDP Komisi 1 DPRD Minsel dengan pihak BKD Minsel.

Dengan hasil RDP tersebut, Pomantow kemudian menghimbau seluruh pihak agar tidak lagi mempermasalahkan penggantian Plt oleh Pjs Bupati, yang dilakukan belum lama ini.

“RDP dgn PMD akan di jadwalkan kembali,” tutupnya.

Diketahui hadir pada RDP tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Minsel lainnya yakni Johnly Ombeng, Orwin Tengor, Aleks Kumaat dan Lian Mandey dan serta perwakilan pihak BKD Minsel.(lou)