Daftar Pemilih Tetap di Tomohon 73.633

Rapat Pleno Terbuka KPU Tomohon tentang Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Kamis (15/10/2020) menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebanyak 73.633.

Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan di Aula KPU Tomohon.

Dari 73.633 tersebut, laki-laki sebanyak 36.938 dan perempuan 36.695. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 44 Kelurahan dan 5 Kecamatan di Kota Tomohon.

Kecamatan Tomohon Utara menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yakni 20.734, disusul Tomohon Selatan 18.366, Tomohon Tengah 14.311, Tomohon Barat 12.217. Tomohon Timur jumlah opemilih paling sedikit yakni 8.005.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tomohon Albertin Vierna Pijoh SE mengungkapkan, jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 224 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

‘’Ya, jumlah DPS yang ditetapkan waktu lalu 73.409. Setelah mengalami perbaikan, diperoleh hasil 73.633,’’ tukasnya. (ark)