Terkait PETI, Oknum Legislator Inisial DM Resmi Ditahan Polres Mitra

Terkait PETI, Oknum Legislator Inisial DM Resmi di Tahan Polres Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Polres Mitra akhirnya resmi menahan oknum legislator Mitra dari Partai Nasdem berinisial DM alias Dek, Kamis (8/10/2020).

Oknum legislator Minahasa Tenggara (Mitra) ini menjadi tersangka dugaan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pengrusakan hutan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok.

Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Robby Rahardian SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK mengatakan, tersangka DM saat dilakukan pemeriksaan tersangka tak kooperatif.

“Tersangka DM selama pemeriksaan tidak kooperatif, dan saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mau melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), jadi kami mengambil tindakan penahanan,” tegas Hasbi.

Diketahui, sebelumnya Polres Mitra menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Satu diantaranya merupakan oknum legislator DPRD Mitra dari Partai Nasdem yaitu DM.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020. Tersangka DM sendiri dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan ancamannya 5 tahun 15 tahun.(ten)