Puluhan Warga Laikit Dapat Sosialisasi P4GN

Puluhan Warga Laikit Dapat Sosialisasi P4GN

MINUT, (manadotoday.co.id) – Puluhan warga Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara mendapat sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang didakan Komunitas Tolak Narkoba (KTN) di bangsal desa, Kamis (24/9/2020).

Tampil sebagai pembicara/narasumber pada kegiatan yang dipandu Sekdes Stendy Ngangi adalah Ketua KTN Lexie Kalesaran. Mendampingi saat pemberian materi adalah Hukum Tua Maria Syane Koloay.

Pada kesemapatan itu, Kalesaran menjelaskan tentang apa itu narkoba, jenis-jenisnya, dampak/akibat yang ditimbulkan bila menggunakan narkoba, bentuk-bentuk dan cara penyebaran gelap narkoba, konsekuensi hukum bila menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba, dan lain-lain seputar bahaya narkoba/P4GN.

Narkoba, menurut Kalesaran, sangat berbahaya bila disalahgunakan. Dan, dampak/akibat yang ditimbulkan bukan haniya bagi pemakainya tapi juga keluarga, masyarakat dan bangsa.

“Oleh karena itu, diharapkan warga di sini (Desa Laikit) jangan menggunakannya, jangan coba-coba pakai karena dampaknya sangat besar dan berbahaya,” imbaunya.

Penggiat dan Relawan Anti Narkoba Sulut ini lantas menguraikan/merinci hal-hal tersebut disertai dengan penyebutan aturan yang ada/berlaku seperti yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada konsekuensi hukum bila warga menyalahgunakan narkoba. Ada sanksi pidana bila ada orang yang mengedarkan narkoba,” ujar Kalesaran.

Diimbau, bila ada informasi berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menyampaikan kepada kepolisian terdekat atau ke BNN. Selain itu, bila ada anggota keluarga yang telah menggunakan narkoba, diimbau untuk diadakan rehabilitasi.

“Rehabilitasinya gratis. Silahkan melapor ke BNN untuk penanganannya,” sebut Kalesaran.

Di sela sosialisasi P4GN, Kalesaran menyampaikan pula seputar upaya pencegahan penyebaran covid-19 termasuk Maklumat Kapolri No. 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Maklumat baru yang dikeluarkan 21 September ini berkaitan dengan upaya pencegahan klaster baru covid-19 di momen Pilkada Serentak Tahun 2020. Makanya, mari warga Desa Laikit untuk mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dan menaati Maklumat Kapolri tersebut,” katanya.(*)