Dishutda Sulut Kukuhkan 29 Kelompok Tani Hutan Gaharu

Kayu GaharuRemboken (manadotoday.co.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan Daerah melakukan Pengukuhan dan penandatangan sertifikat bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Gaharu di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Senin (22/9/2020). Agenda dirangkaikan dengan penyuntikan perdana Pohon Gaharu.

Plt Kadis Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Rainier Dondokambey SHut yang mengukuhkan KTH ini mengatakan pengukuhan KTH Gaharu merupakan bagian dari optimalisasi program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) di sub sektor kehutanan.

“Sesuai arahan pimpinan, Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Pak Wagub Steven Kandouw bahwa KTH Gaharu harus dikukuhkan agar eksistensi kelompok, dan juga lahan yang ditanami pohon Gaharu memiliki legalitas,” ujar Rainier.

Terkait Gaharu, kata Rainier, pohon ini mempunyai banyak manfaat dan bernilai ekonomis tinggi. Sebab, memiliki aroma yang khas sehingga sering diproduksi untuk komoditas seperti teh gaharu, parfum, sampo, aksesori, cinderamata, dan kosmetik.

“Pohon Gaharu punya harga jual yang sangat tinggi, makanya cocok dibudidayakan oleh masyarakat,” kata Sekretaris Dishutda Sulut ini. Pada kesempatan ini dikukuhkan 29 KTH Gaharu dengan 446 orang anggota kelompok.(*hma)

A. Kab. Minahasa
1. Kec Remboken 5 KTH, 75 orang
2. Kec Kakas 2 KTH, 30 orang
3. Kec Kombi 3 KTH, 45 orang
4. Kec Lembean Timur 1 KTH, 15 orang
5. Kec Kawangkoan 4 KTH, 65 orang
6. Kec Langowan 4 KTH, 60 orang
7. Kec Sonder 1 KTH, 15 orang
8. Kec Tompaso 1 KTH, 15 orang
9. Kec Tombariri Timur 2 KTH, 36 orang

B. Kabupaten Minahasa Tenggara

5 KTH, 75 orang

C. Kabupaten Minahasa Selatan

1 KTH, 15 orang