Ranperda APBD Perubahan Provinsi Sulut T.A. 2020 Disetujui

Ranperda APBD Perubahan Provinsi Sulut T.A. 2020 Disetujui
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen, bersama Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, dan para wakil ketua DPRD Sulut, pada pengambilan keputusan terhadap APBD-P Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020.

SULUT, (manadotoday.co.id) – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, jajaran Forkopimda, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut.

Pada rapat paripurna itu, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruhnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan APBD T.A 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Olly dalam sambutannya, mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda tersebut setelah dengan penuh semangat dan komitmen tinggi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, serta memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Olly juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk bersama-sama memperkuat sinergitas dan jalinan koordinasi, saling mendukung, sambil mengawasi jalannya berbagai program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Ini supaya tujuan dan harapan untuk mempercepat dan mendorong realisasi pembangunan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik demi Sulut yang maju dan sejahtera.

Diketahui, ada beberapa hal yang disepakati dalam perubahan APBD Sulut T.A. 2020, antara lain sebagai berikut:

I) Terdapat selisih pada Pendapatan dan Belanja, dimana Pendapatan Daerah mengalami kenaikan, yang disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah, serta penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari Dana Penyesuaian yaitu Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian:

  1. Kenaikan target PAD sebesar Rp.3.500.000.000,-
  2. Transfer dana DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp.12.392.857.000,-

DID Tambahan Periode Kedua ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI

Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020, dimana alokasi DID Tambahan dimaksud diperuntukkan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan.

Bertambahnya PAD, diperuntukkan pada Belanja Hibah sebesar Rp.2.850.000.000,-

– Hibah kepada Polda sebesar Rp.2.350.000.000,-

– Hibah kepada KPID sebesar Rp.250.000.000,-

– Hibah kepada KONI untuk Pordasi sebesar Rp.250.000.000,-

Kemudian, Belanja langsung pada OPD, Dinas Perkebunan sebesar Rp.400.000.000,- dalam rangka menunjang kegiatan teknis Perangkat Daerah, Satpol PP sebesar Rp.250.000.000,- dalam rangka menunjang kegiatan sehubungan dengan operasi Yustisi yang melibatkan unsur Kepolisian.

2) Selanjutnya ada beberapa Perangkat Daerah yang mengalami pergeseran pada Belanja Langsung, dimana hal itu untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan, mencapai output maupun outcome dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah. (ton)