Hasil Verifikasi, Tiga Bapaslon di Tomohon Harus Perbaiki Dokumen Syarat Calon

Ketua KPU Tomohon menyerahkan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada Jilly Gabriella Eman SE MM dan Virgie Baker SS MSi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon masih harus memperbaiki dokumen syarat calon. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi pemilihan Umujm (KPU) Tomohon tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 pada Minggu (13/9/2020) di Aula KPU Tomohon.

Setiap pasangan memiliki berkas dokumen yang harus diperbaiki. Dan, itu harus dilakukan untuk kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan menjadi calon yang akan bertarung di 9 Desember 2020 mendatang.

Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon

Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Robby Golioth ST mengatakan, dari tiga pasangan, semuanya ada yang harus diperbaiki.

‘’Ya, kami telah memberitahukan kepada masing-masing apa yang harus diperbaiki dan telah menyerahkan pemberitahuan hasil verifikasi. Mudah-mudahan itu bisa diperbaiki secepat mungkin,’’ ujar Golioth.

Perbaikan yang harus dilakukan para pasangan caloin beragam. Ada tanda bukti tidak menunggak pajak, keterangan tidak sedang pailit, tidak sedang dicabut hak pilihnya hingga pas foto dan perbailkan lainnya. (ark)