BPKPD Mitra dan Taspen Manado Cocokan Data Realisasi Penerima PFK Januari-Juni 2020

BPKPD Mitra Dan PT Taspen Cabang Manado Cocokan Data Realisasi Penerima PFK Bulan Januari Hingga Juni 2020RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan rekonsiliasi Potongan Fihak Ketiga (PFK) Bulan Januari hingga Juni Tahun 2020 dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado di ruang rapat Kepala BPKPD, Kamis (6/8/2020).

Pelaksanaan rekonsiliasi IWP (Iuran Wajib Pegawai) 8 persen dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) Semester I Tahun 2020 ini didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019, Peraturan Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2018, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2010.

“Tujuan uji petik ini untuk mencocokkan dan mendapatkan data realisasi penerimaan PFK bulan Januari hingga Juni 2020 yang akurat,” ungkap Kepala BPKPD Mecky Tumimomor, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Joklin Waas.

Adapun sasaran perhitungan PFK Bulan Januari sampai 2020, yakni penerimaan PFK Gaji PNS Daerah dan PFK Gaji Pejabat Daerah.

Sementara data realisasi penerimaan PFK Gaji PNS Daerah Bulan Januari sampai Bulan Juni 2020 disepakati sebesar Rp.4.290.776.264, sedangkan data realisasi penerimaan PFK Gaji Pejabat Daerah Bulan Januari sampai Bulan Juni disepakati sebesar Rp.2.134.080.

“Usai rekonsiliasi, penerimaan PFK Gaji PNS Daerah terdapat selisih sebesar Rp.3.475.284 yang merupakan kelebihan setor iuran pegawai yang telah mengalami PMK (Pensiun, Meninggal, dan Keluar) dan/atau data double (Ganda),” jelas Joklin Waas.

Lanjut dijelaskannya, selisih ini akan ditindak lanjuti oleh PT Taspen untuk disetorkan kembali ke Pemkab.

“Selain itu, dalam pertemuan ini juga disepakati bahwa penyetoran PFK paling lambat tanggal 5 setiap bulan,” tutupnya.(ten)