Minimalkan Masalah Dandes, Rolos: Hukum Tua Harus Paham Aturan serta Tupoksi

Meminimalkan Penggunaan DandesBELANG, (manadotoday.­co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Hukum Tua di Kecamatan Belang, Selasa (28/7/2020).

Rakor dipimpin oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setdakab Mitra, Jani Rolos, dan dihadiri oleh Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas PU, Dinas Sosial, Camat, Kapolsek, dan Danramil Belang.

“Rakor ini dimaksudkan untuk meminimalkan persoalan yang terkait penggunaan Dana Desa, termasuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), serta bantuan lainnya,” ungkap Jani Rolos.

Lanjut dikatakannya, seluruh hukum tua diharapkan dapat menguasai aturan dan regulasi, serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ada sehingga dalam pelaksanaan tugas bisa terhindar dari masalah.

“Hukum tua harus menguasai aturan dan regulasi, termasuk tupoksi hukum tua sendiri. Ini kunci agar terhindar dari masalah, bukan hanya soal penyaluran bantuan, namun pengelolaan dana desa secara keseluruhan. Selain itu diharapkan jangan terjadi penyalahgunaan wewenang,” pungkas Jani Rolos.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan seluruh hukum tua yang hadir untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak, dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

“Sukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kegiatan lain yang merupakan tanggung jawab hukum tua dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, dan lainnya,” tutupnya.(ten)