Totosik Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Beras

Tim URC Totosik dan pelaku penipuan bisnis beras
Tim URC Totosik dan pelaku penipuan bisnis beras

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 12:00 Wita menangkap pelaku penipuan di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Tomohon Barat.

Pelaku yang berinisial JCYK (57) warga salah satu kelurahan di Tomophon Barat ditangkap setelah dilaporkan ACM yang tidak lain adalah korban penipuan.

Ceritanya, antara pelaku dengan korban, sekitar tahun 2016 lalu menjalin kerja sama untuk bisnis jual beras. September 2016 pelaku membujuk korban untuk kerja sama bisnis beras. Kerja sama pun terjalin Korban menyerahkan uang untuk membeli beras kepada pelaku sebesar Rp180.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku.

Namun, iming-iming meraup keuntungan dari bisnis beras tersebut tak kunjung dirasakan korban. Jangankan keuntungan, beras yang dibeli pun tak pernah sampai ke tangan korban. Padahal, telah menyerahkan uangnya.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polda Sulut. Hanya saja, panggilan dari Polda Sulut tak pernah digubris oleh pelaku yang kemudian pindah-pindah alamat sehingga dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah hampir empat tahun menjadi DPO, akhirnya ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon. ‘’Ya, pelaku telah kami serahkan ke Dit Reskrimum Polda Sulut,’’ ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim Totosik Bripka Yanny Watung. (ark)