Bupati Roring Serahkan BLT di Desa Toulimembet Kakas

roring
Bupati Minahasa Royke O. Roring, menyerahkan BLT tahap III dan meresmikan monumen Desa Toulimembet Kecamatan Kakas.

KAKAS, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Royke Roring menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap III kepada 94 kepala keluarga Desa Toulimembet Kecamatan Kakas hari ini, Sabtu (11/07/2020).

Roring kepada warga penerima BLT, mengatakan dalam membantu meringankan warga di masa pandemi covid-19 sejumlah langkah diambil mulai pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

“Pemerintah pusat oleh Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, begitupun dengan saya sebagai Bupati dan Pak Robby Dondokambey sebagai Wakil Bupati terus berupaya mengambil langkah dalam meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid i19 ini lebih khusus dalam melobi program bantuan sosial,” ujarnya.

Dijelaskan Roring, di Minahasa hampir 60 ribu kepala keluarga tersentuh dengan bantuan sosial baik lewat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.

“Khusus bantuan sosial di Minahasa ada 17 ribu lebih. Sesuai usulan kepada Kementerian Sosial ternyata ditambah menjadi 21.500 KK, jadi total bantuan kemensos sekitar 39.500 KK, ditambah dengan Bantuan Langsung Tunai,( BLT) dari Dana Desa semua hampir mencapai 60 ribu KK .Itu artinya hampir setengah KK penduduk Minahada mendapat bantuan,” terangnya.

Kepada penerima bantuan, Roring meminta agar dana tersebut digunakan dengan sebaik – baiknya.

“Ini sudah ketiga kali bantuan di serahkan jadi pergunakan dengan sebaik – baiknya. Masih ada tiga bulan lagi penyaluran bantuan BLT ini namun tiga bulan kedepan jumlahnya berkurang,” ujarnya.

Terkait pandemi Covid-19, Roring meminta warga terus mematuhi himbauan pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitasnya.

“Kita ketahui jumlah terkonfermasi positif yang ada di Kabupaten Minahasa masih terus bertambah, jadi mari bersama kita memutus rantai penyebaran virus ini dengan terus menjaga kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak saat kita beraktivitas,” tukasnya.

Sementara terkait agenda pembukaan aktivitas tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah – rumah ibadah selama pandemic covid 19, dijelaskannya pemberlakuan itu dikhususkan bagi wilayah masuk kategori zona hijau atau belum terkontaminasi dengan Virus corona ini.

“Jadi untuk daerah yang kategori zona hijau dapat beribadah di tempat- tempat ibadah dengan ketentuan jemaat yang hadir hanya 40 persen dari jumlah seluruh jemaat.silahkan diatur jam beribadahnya,” jelas Roring.

Adapun ketentuan lengkap dalam pengaktifan kembali tempat ibadah sesuai edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 adalah.

  1. Kapasitas atau daya tampung rumah ibadah yang bisa di isi tidak bisa melebihi dari 40% dari total kapasitas yang tersedia.
  2. Tempat pelaksanaan ibadah agar dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.
  3. Menyiapkan Thermo Scan.
  4. Menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
  5. Seluruh jemaat/Jemaah wajib menggunakan masker.

Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah sesuai hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut :

  1. Desa/Kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif dapat melaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40% dari kapasitas yang tersedia.
  2. Desa/Kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka ibadah hanya di ikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.
  3. Desa/Kelurahan zona merah yaitu yang memiliki warga terkonfirmasi positif masih tetap beribadah dirumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

Masing masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan dari protocol kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah dalam bentuk slide dan tidak di cetak, tidak ada kelompok pujian serta membagi jemaat dalam beribadah.

Dalam kesempatan itu pula Bupati meresmikan monumen desa Toulimembet yang dibangun dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Anggota DPRD Minahasa Fraksi PDI Rio Palilingan, Camat Kakas Veky Rombot, Hukum Tua Desa Toulimembet Weny Maxi Wensen dan masyarakat penerima BLT. (rom)