Tomohon Gabungkan Teknologi dengan Masalah Lingkungan Lewat Aplikasi Qlue

Jimmy Feidie Eman SE Ak CA
Jimmy Feidie Eman SE Ak CA

TOMOHOON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon di bawah pimpinan Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA terus berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya menerapkan Aplikasi Qlue yang menggabungkan teknologi dengan masalah lingkungan.

Aplikasi berbasis smart phone tersebut diharapkan memanfaatkan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat ke pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga terjadi sebuah perubahan kota ke arah yang lebih baik.

Aplikasi itu sendiri disosialisasikan Pemkot Tomohon lewat video conference bersama sosialisasi sistem informasi pemerintah daerah yang dilaksanakan Rabu (8/7/2020) dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

Sosialisasi dipandu dari Command Center Pemkot Tomohon oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh dihadiri secara virtual oleh dua pembawa materi yaitu Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri Asmawa Tosepu AP MSi dan dari PT Qlue Indonesia Aditya Gilang Persada Budiman.

Hadir juga para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Operator Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Asmawa Tosepu membawakan materi Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pembangunan Daerah sedangkan Aditya Gilang membawakan materi mengenai Fungsi dan Manfaat Aplikasi Qlue.

Sekretaris Kota bersama pejabat lainnya memandu sosialisasi dari Command Center
Sekretaris Kota bersama pejabat lainnya memandu sosialisasi dari Command Center

Saat membuka kegiuatan, wali kota mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah mengatur Sistem Informasi Pemerintahan daerah dibagi atas 3, yaitu Informasi Pembangunan Daerah (Si Bangda) e-planning, Informasi Keuangan Daerah (Si Keuda) e-budgeting dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memerintahkan percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 70/2019.

Beberapa ketentuan yang harus ditindaklanjuti oleh daerah, adalah, pertama melakukan langkah-langkah percepatan melalui integrasi proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada satu platform sistem informasi pemerintahan daerah.

Kedua, menetapkan bahwa platform digunakan adalah SIPD yang diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri yaitu: https://sipd.kemendagri.go.id

‘’Kami berharap kegiatan ini berdampak luas bagi Kota Tomohon dalam penyelenggaraan Smart City di lingkungan pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pelayanan prima kepada khalayak umum,’’ tukas wali kota. (ark)