Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pemkab dan FKUB Minahasa Sepakat Tempat Ibadah Belum Dibuka

pemkab minahasa
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, ketika memimpin rapat koordinasi bersama FKUB Minahasa.

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Minahasa, sepakat untuk menunda pembukaan kembali rumah ibadah di Minahasa. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemkab, FKUB dan para Camat se-Kabupaten Minahasa, Rabu (1/7/2020).

Rapat yang dipimpin Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, dihadiri Ketua FKUB Pdt. Evert Tangel, Pengurus dan Anggota FKUB, Kepala Kantor Kementrian Agama Minahasa Sonya Mongkaw, Kepala Dinas Sosial John Kapoh.

Menurut Mangala, perkembangan Covid-19 di Minahasa masih terus meningkat. Sementara kondisi ruang isolasi di RSUD Tondano sudah full. Kemudian, banyak warga yang tidak menaati Protokol Kesehatan dan bahkan masih ada yang menolak dilakukan Rapid Test atau pun SWAB yang berdasarkan hasil tracing kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Positif Covid-19.

“Kondisi ini perlu dipertimbangkan secara komprehensif dalam memutuskan pelaksanaan Ibadah di rumah – rumah Ibadah, sebagaimana juga arahan Bapak Presiden bahwa kita harus hati hati dan tidak terburu buru dalam memutuskan pelaksanaan New Normal,” katanya.

Lanjut Mangala, Pemkab Minahasa telah mempersiapkan konsep tata kehidupan baru termasuk pelaksanaan ibadah di rumah rumah ibadah. Persiapan protokol kesehatan di rumah rumah ibadah betul betul harus dipastikan dapat diterapkan secara efektif, seperti :

  1. Membuat Papan Pengumuman atau baliho terkait Protokol Kesehatan di rumah ibadah.
  2. Selalu cek suhu badan ketika masuk dalam rumah ibadah. Suhu badan tidak lebih dari 37,5
  3. Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
  4. Setiap orang yang mengikuti ibadah dipastikan dalam keadaan sehat.
  5. Pintu masuk rumah ibadah disediakan hand sanitizer
  6. Semua yang beribadah menggunakan masker dan membawa antiseptik
  7. Penyemprotan disinfektan harus rutin dilakukan sebelum dan sesudah ibadah.
  8. Jarak tempat duduk di atur sehingga tidak berdekatan.

“Dengan berbagai pertimbangan, rumah ibadah belum bisa dibuka dan masih akan memintakan masukan dari Forkopimda Minahasa yang akan segera melaksanakan rapat koordinasi,” terang Mangala.

Menurutnya, jika sudah ada surat edaran pelaksanaan Ibadah di rumah rumah ibadah, pengaturannya yakni untuk wilayah Zona Hijau dapat dilaksanakan Ibadah bersama jemaat namun hanya untuk 30 % dari Kapasitas rumah ibadah yang tersedia, dan yang wilayah Zona Kuning hanya untuk Pimpinan Agama atau majelis jemaat, Pengurus mesjid yang dapat melaksanakan ibadah di rumah rumah ibadah, sementara untuk wilayah yang masih Zona merah masih tetap beribadah di rumah.

Sementara untuk tata acara dalam beribadah tidak dalam bentuk kertas melainkan secara visualisasi untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (rom)