Reses DPRD Minsel Masa Sidang III Tahun 2020, Gunakan Standart Protokol Kesehatan

Kabag Umum dan Administrasi DPRD Minsel Bonny Mawitjere SH
Kabag Umum dan Administrasi DPRD Minsel Bonny Mawitjere SH

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kembali menemui konstituen dalam agenda reses masa sidang III ahun 2020.

Namun berbeda dengan pelaksanaan reses di Tahun-tahun sebelumnya, agenda temu konstituen dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat ini harus mengikuti protokol kesehatan.

Sekertaris DPRD Minsel Joins Langkun SH, melalui Kabag Administrasi dan Umum Bonny Mawitjere SH, mengatakan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan reses, mengingat saat ini sedang menghadapi pandemi covid-19.

“Untuk pelaksanaan Reses di masa pandemi covid-19, dilaksanakan mengikuti standar protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah dalam hal ini Bupati Minsel Chrsitiany Eugenia Paruntu yang diimplementasikan oleh pemerintah desa tempat pelaksanaan reses,” terangnya.

“Protokol kesehatan dalam pelaksanaan reses wajib dilakukan guna memutus penyebaran mata rantai virus Corona,” sambungnya.

Sementara untuk jadwal agenda reses masa sidang III tahun 2020 ini menurut Mawitjere, hanya akan dilaksanakan satu hari yakni, Kamis (18/6/2020).

“Namun tidak menutup kemungkinan ada anggota DPRD yang akan melaksanakan reses besok atau lusa, menyesuaikan dengan kegiatan anggota DPRD tersebut,” terangnya.

Diketahui pelaksanaan reses anggota DPRD dilaksanakan empat bulan sekali setiap agenda masa sidang. Dimana hasil rekam aspirasi ini selanjutnya ditampung legislator untuk kemudian disampaikan pada pihak eksekutif saat agenda Paripurna Reses, untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi program pembangunan pemerintah daerah. (lou)