Dana Kelurahan di Minahasa Mulai Cair, Mangala: Hanya Digunakan untuk Kegiatan Padat Karya

denny mangala
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Denny Mangala.

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Denny Mangala mengatakan, dana kelurahan yang mulai dicairkan saat ini hanya digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan padat karya dimasing-masing kelurahan.

Seperti diketahui, Minahasa memiliki 43 kelurahan yang tersebar di wilayah Tondano Raya, Kecamatan Kawangkoan, dan Kecamatan Kawangkoan Utara.

“Total 43 kelurahan dan sudah ada yang cair dananya. Dan harus diingat, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan program pada karya,” tegas Mangala, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, pencairan dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Dana desa dilakukan tiga tahap, sementara dana kelurahan hanya dua tahap. Sementara jumlah atau nilainya jauh beda. Dana desa berkisar Rp.700 juta ke atas, sedangkan dana kelurahan rata-rata hanya sebesar Rp.366 juta untuk setiap kelurahan.

“Dana tahap pertama ini harus selesai dimanfaatkan paling lambat akhir bulan Juni 2020,” tegas Mangala.

Ia menambahkan, dana kelurahan tak bisa digunakan untuk penanganan Covid 19. Sebab sesuai aturan dana ini hanya digunakan untuk kegiatan padat karya seperti pembangunan infrastruktur atau kebutuhan air bersih. (rom)