Mulai 10 Juni, Masuk Wilayah Minahasa Wajib Patuhi Syarat Ini

denny mangala
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, ketika memimpin pelaksanaan rapat dalam finalisasi 9 Pos Jaga di Kabupaten Minahasa, Senin (8/6/2020) di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Setelah sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan seluruh masyarakat yang keluar/masuk untuk melengkapi surat keterangan perjalanan di masa pandemi Covid-19, hal yang sama juga diberlakukan Kabupaten Minahasa.

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, usai pelaksanaan rapat dalam finalisasi 9 Pos Jaga di Kabupaten Minahasa, Senin (8/6/2020) di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, mengatakan, pemberlakukan surat keterangan perjalanan di Minahasa, akan diberlakukan mulai tanggal 10 Juni 2020.

Disampaikan Mangala, syarat-syarat untuk masuk di Minahasa, yakni; kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50 % dari kapasitas kendaraan. Setiap warga wajib memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C. Dan setiap warga yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 (tujuh) hari.

“Pemkab Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan di sembilan titik, yakni di Tombasian Bawa, Leilem, Koka, Sawangan, Tombariri, Pineleng, Kasuang, Sumalangka, dan Tonsea Lama,” tutur Mangala.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Polres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas Desehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan para Camat di wilayah pintu masuk Minahasa. (rom)