THR ASN Minahasa Mulai Cair, Pemkab Siapkan Rp.21.2 M

Sekdakab Minahasa
Sekdakab Minahasa Frits Muntu.

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekdakab Minahasa Frits Muntu mengatakan, tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Minahasa, mulai dicairkan, Senin (18/5/2020).

Menurut Muntu, pemberian THR kepada ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 24 tahun 2020.

“Kita siapkan anggaran sebesar Rp. 21.227.653.135, untuk pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

Disampaikan Muntu, pemberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III. Sedangkan pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR.

“Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19,” katanya.

Ditambahkan Muntu, besaran THR bagi ASN akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020. (ton)