Toko-toko di Manado Diminta Tidak Layani Pembeli yang Tak Pakai Masker

Wali kota saat memantau salah satu toko modern di kawasan Boelevard beberap waktu yang lalu

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sanksi tegas menanti retail atau toko modern yang tidak menaati maklumat Wali Kota Manado G.S Vicky Lumentut tentang pembatasan jam operasional dan penerapan anjuran pemerintah terkait pencegahan covid-19 di masing-masing toko.

Dinas PM-PSTP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Manado akan segera mengedarkan dan mensosialisasikan maklumat tersebut ke masyarakat luas setelah ditanda tangani wali kota.

“Diharapkan pemilik retail ikut mensosialisasi maklumat Wali Kota ini, ditempel sejumlah retail. Jangan ada lagi bilang tidak tahu soal ini maklumat itu,” tegas Kadis PM-PSTP Kota Manado, Charles Rotinsulu, Rabu (13/5/2020).

Isi maklumat wali kota terkait social dan physical distancing tersebut antara lain, tidak memperbolehkan pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker melakukan transaksi jual beli dalam retail. Toko harus menyediakan petugas khusus untuk melakukan alat pengukuran suhu tubuh terhadap pengunjung. Saat melakukan transaksi, memperhatikan jarak 1 meter antar pengunjung maupun kasir.

Sebelum mengeluarkan maklumat, Wali Kota G.S Vicky Lumentut sendiri telah melakukan pertemuan via vicon dengan perwakilan retail seperti Fresh Mart, Galaxy Mart, Multimart, Smart Store, Golden Swalayan, Transmart, Lotte Mart, Alfamart, Indomaret, Paniki Jaya, Fiesta Ria, Alfamidi, Jumbo Swalayan, Indo Grosir dan Hypermart disaksikan DPD Aprindo Sulut, Rabu (13/5/2020) sore tadi.

Dalam rapat tersebut salah satu poin yang disepakati adalah pembatasan jam operasional dimulai pukul 09.00 pagi sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam.

“Sanksinya ditutup, atau bisa sampai pencabutan izin usaha oleh PTSP. Maklumat ini nanti ditaruh di tempat-tempat strategis,” tegas Wali Kota G.S Vicky Lumentut.(*/ryan)