Camat Malalayang Klarifikasi Kisruh Kepala Lingkungan di Kelurahan Winangun Satu

Camat Malalayang Jelaskan Kronologis Pemberhentian Pala di Kelurahan Winangun Satu
Camat Malalayang Jelaskan Kronologis Pemberhentian Pala di Kelurahan Winangun Satu

MANADO, (manadotoday.co.id) – Camat Malalayang Reyn Heydemans menjelaskan kronologis pemberhentian Kepala Lingkungan (pala) Satu, Kelurahan Winangun Satu atas nama Berti Kendek, sekaligus memberikan klarifikasi atas postingan akun Facebook Henny Soetrisno pada tanggal 7 Mei 2020.

Heydemans menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat adanya laporan masyarakat bahwa Pala Lingkungan Satu meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada Henry Tirayoh sebagai imbalan mengurus KK, KTP dengan bukti kwitansi.

“Setelah menerima laporan, saya langsung meminta klarifikasi ke Lurah Winangun Satu dan lurah menyatakan benar laporan tersebut. Karena dia juga mendapat laporan WhatsApp dari 112 lewat Bpk. Noldy Kilapong,”kata Heydemans.

Setelah memastikan laporan, oknum pala tersebut langsung dipanggil ke Kantor Camat Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 April 2020.

“Saat dipanggil, dia (Berti Kendek) menyatakan benar bahwa dia mengurus KK, KTP atas nama Henry Tirayoh dengan meminta uang imbalan Rp 1 juta. Saya juga menanyakan apa benar tanda tangan di kwitansi adalah milik dia, dan dia mengaku benar bahwa itu memang tanda tangannya,”jelas Heydemans.

Setelah memastikan kejadian sebenarnya dengan meminta penjelasan langsung dari pala tersebut, ia selaku Camat Malalayang setelah meminta petunjuk pimpinan, lewat Lurah Winangun Satu mengeluarkan surat usulan pergantian Kelapa Lingkungan 1 atas nama Berty Kendek dengan nomor: 010/K/03.7/Kel-WS/38/2020 tentang pengusulan pergantian kepala lingkungan.

“Pimpinan juga berpesan agar kepada para kepala lingkungan untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Semua mekanisme yang dilakukan sudah sesuai aturan,”tukasnya.

Sementara mengklarifikasi postingan akun Facebook Henny Soetrisno pada tanggal 7 Mei 2020, ia menegaskan bahwa apa yang diposting tidaklah benar, karena pergantian pala lingkungan satu, Winangun Satu sudah melalui kroscek, meminta penjelasan dan memberikan pembinaan.

“Juga pada postingan Henny Soetrisno yang mengatakan bahwa ada kepala lingkungan yang menerima bantuan, kami sampaikan nama itu adalah David Korompis (pala lingkungan satu yang baru) dan nama ini didata oleh Berti Kendek saat dia masih menjadi pala lingkungan satu. Dan bantuan sudah dikembalikan ke Dinas Sosial oleh pala lingkungan satu David Korompis,”jelasnya.

Masih juga dengan postingan Facebook Henny Soetrisno yang mengatakan bahwa Lurah Winangun Satu, Sheny Sege melakukan pungli saat penyemprotan disinfektan, Heydemans mengungkapkan bahwa yang melakukan pungli adalah mantan pala Berti Kendek.

“Setelah diminta klarifikasi, bukan Lurah Sheny Sege yang lakukan pungli, tapi mantan pala Berti Kendek yang telah diganti, ada bukti kwitansinya juga,”pungkas Heydemans.(ryan)