Penetapan Tomohon Zona Merah Covid-19 Karena Terjadi Penularan Setempat

Yelly Potuh SS, Juru Bicara   Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon
Yelly Potuh SS, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Juru Bicara Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Yelly Potuh SS mengungkapkan, Tomohon ditetapkan sebagai zona merah karena telah terjadi penularan setempat atau transmisi lokal.

Menurutnya, daerah yang telah ada transmisi lkal atau penularan setempat, ditetapkan sebagai wilayah merah atau zona merah.

‘’Ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara,’’ ungkap Potuh. Penetapan Zona Merah untuk Kota Tomohon sendiri diumumkan pada Rapat Promosi Kesehatan melalui Video Conference antara Kementerian Kesehatan dengan para kepala dinas kesehatan se-Sulawesi Utara Rabu (6/5/2020) lalu.

Meski begitu, Potuh meminta masyarakat untuk tidak khawatir atau terganggu dengan sebutan zona merah tersebut. Yang penting mematuhi anjuran, imbauan pemerintah serta menjalankan Maklumat Kapolri maupun Maklumat Wali Kota Tomohon.

Di Kota Tomohon sendiri, hingga saat ini sudah ada 7 kasus Covid-19. Satu sudah meninggal, 4 dinyatakabn sembuh serta dua orang masih dirawat.

Dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Minahasa, saat ini Kota Tomohon memiliki positif Covid-19 lebih sedikit. (ark)