Dokumen Kependudukan di Tomohon Diantar Langsung ke Rumah Lewat Jasa Pos

Dokumen kependudukan yang diantar lewat jasa pos yang terekam di Aplikasi E-Dukcapil
Dokumen kependudukan yang diantar lewat jasa pos yang terekam di Aplikasi E-Dukcapil

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kerja sama Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pengiriman dokumen Kependudukan berupa yang selesai diproses lewat pendaftaran online langsung action.

Selasa (28/4/2020), usai melakukan rapat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan PT Pos Indonesia, dokumen kependudukan yang telah selesai diproses langsung didistribusikan ke alamat masing-masing masyarakat yang mengajukan dokumen tersebut.

Dokumen kependudukan dimaksud adalah KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH mengatakan, selain meningkatkan inovasi pelayanan, program tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.

‘’Kita memang tidak melakukan pelayanan secara langsung akibat Pandemi Covid-19. Namun masyarakat bisa mengajukan berkas lewat online di aplikasi E-Dukcapil Tomohon. Setelah semua berkas persyaratan lengkap, diproses. Masyarakat tak harus datang ke Mal Pelayanan Publik tapi cukup tunggu di rumah nanti diantar lewat Jasa Pos setelah selesai diproses ,’’ jelas Tulus. (ark)