Dampak Covid-19, Target Pajak Tomohon Tahun 2020 Turun 50 Persen

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi
Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pandemi Covid-19 menyentuh semua lini termasuk pemasukan dari sektor pajak. Di Kota Tomohon mislanya, target pajak tahun 2020 harus turun sebesar 50 persen dari tatrget sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mongi.

Menurutnya, target tahun 2020 untuk pajak senilai Rp38 Miliar. Namun, karena dampak Pandemi Covid-19 akhirnya diturunkan menjadi Rp19 Miliar.

‘’Ini memang tidak bisa dihindari karena saat ini pemasukan dari sumber-sumber pajak minim. Pembatasan aktifitas memang sangat berpengaruh pada pemasukan. Restoran, hotel-hotel, Galian C  dan sumber-sumber lainnya umumnya tidak beroperasi. Dengan begitu tak ada pemasukan,’’ jelas Mogi kepada wartawan.

Dibandingkan tahun 2019 lalu pada bulan yang sama lanjutnya, pemasukan dari sektor pajak sudah sangat signifikan. Namun di tahun 2020 ini, pertengahan Maret sudah menunjukkan angka penurunan. Belum lagi adanya permintaan dari wajib pajak yang meminta agar ada penundaan hingga keringanan arau pengurangan.

‘’Kita berharap Pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir agar semujanya menjadi normal seperti semula,’’ tukas Mogi. (ark)