Cegah Covid-19, Sumendap: Mulai Senin Warga Pendatang Harus Diisolasi 14 Hari

sumendapRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH secara resmi mengeluarkan Surat Terbuka dengan Menerbitkan Pengumuman nomor 76/BMT/IV-2020 tentang isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau luar negeri di Kabupaten Mitra pada Rabu (8/4/2020).

Pengumuman tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra. Tercantum dalam edaran tersebut, terhitung mulai hari Senin (13/4/2020) seluruh pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah dan/atau luar negeri ke Kabupaten Mitra wajib diisolasi selama 14 hari di rumah isolasi di RSUD Mitra Sehat.

Klasifikasinya isolasi tersebut yakni pendatang dari luar daerah dan luar negeri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, N­TB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau dan seluruh Pulau Sumatera wajib diisolasi.

Kemudian Pendatang dari luar daerah selain yang dijelaskan di atas wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas Puskesmas di kecamatan bersangkutan yang bakal ditinggali.

Menurut Bupati Sumendap hal tersebut bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat dapat membantu melaksanakan pemantauan bagi pendatang yang tiba di kabupaten Minahasa Tenggara serta dapat melaporkan aktifitas tersebut kepada pemerintah setempat.

“Mulai pekan depan, semua yang masuk Kabupaten Mitra harus di Isolasi. Ini sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama untuk kepentingan semua orang,” singkat JS. (ten)