Keppres Darurat Corona Keluar, Presiden Jokowi Tetapkan Delapan Perintah Kapolri

Keppres Darurat Corona Keluar, Presiden Jokowi Tetapkan Delapan Perintah KapolriMANADO, (manadotoday.­co.id) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), menetapkan delapan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si.

Penetapan delapan perintah Kapolri tersebut setelah Presiden mengeluarkan Keppres Darurat Corona dan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan berlakunya Kepres no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19) dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU no 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, maka Kapolri mengharapkan para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi Maklumat Kapolri.

Ini Delapan Perintah Kapolri yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo:

  1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
  2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara Tengah/Sedang berlangsung.
  3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga (tokoh agama) / todat (tokoh adat) dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)
  4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok
  5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.
  6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.
  7. Bpk Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.
  8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan (SOP)

Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.

Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.(hums/ten)