Dishub Manado Tingkatkan Pengawasan Truk yang Beroperasi di Jam ‘Terlarang’

tandirerungMANADO, (manadotoday.co.id) – Dishub Kota Manado meningkatkan pengawasantruk bertonase besar yang sengaja masuk pusat kota pada jam jam larangan tertentu seringkali menjadi biang kerok kemacetan di Kota Manado. Padahal, mengenai jam beroperasi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung mengatakan, tanda larangan jam beroperasi bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sebenarnya sudah terpasang di jalan jalan pintu masuk Kota Manado.

“Para petugas Dishub yang berada di jalan akan memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan. Namun, Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi karena itu kami kerja sama dengan polisi untuk memberikan surat tilang,” terang Tandirerung.

Untuk diketahui pembatasan jam beroperasi di pusat kota bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013 dimana sudah ditetapkan dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota.(ryan)