Cegah Corona, Pemprov Sulut (mulai) Pasang Bilik Sterilisasi di Pasar Tradisional

foto 1
Asisten I Sulut Edison Humiang didampingi Karo Umum Clay June Dondokambey, perwakilan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Ronald Wenas, unsur Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP, ketika memasang bilik sterilisasi di pasar tradisional.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) mulai memasang bilik sterilisasi (disinfection chamber) di pasar tradisional yang dimulai di pasar Karombasan, pasar Bersehati dan Pasar Tuminting Kota Manado, Selasa, (31/3/2020).

Sarana ini merupakan Iangkah antisipatif terhadap penularan virus corona baru (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia dan menjadi pandemi di dunia.

Gubernur Olly Dondokambey diwakili Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin pendistribusian bilik sterilisasi. Setiap pasar dipasang dua bilik sehingga total enam unit bilik sterilisasi telah dipasang di tiga pasar tersebut.

Nantinya Pemprov Sulut juga akan memasang bilik sterilisasi di lokasi lainnya.

foto 2
protokol penggunaan bilik sterilisasi covid-19

Dalam pendistribusian Asisten I turut didampingi Karo Umum Clay June Dondokambey, perwakilan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Ronald Wenas, unsur Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP.

“Hari ini distribusi ke tiga pasar, masing-masing pasar ditempatkan dua unit dan diterima langsung oleh Pihak Pengelola Pasar bahkan disaksikan oleh unsur Pemerintah dan Kapolsek Setempat, masing – masing Kapolsek Manado Selatan, Kapolsek Wenang, dan Kapolsek Tuminting,” kata Humiang.

Sementara itu, perwakilan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular Ronald Wenas menjelaskan cairan desinfektan yang digunakan dalam bilik sterilisasi aman digunakan.

“Cairan desinfektan yang digunakan adalah dalam batasan aman karena menggunakan H202 (Hidrogen Peroksida) pada konsentrasi rendah seperti yang digunakan pada campuran obat dan kosmetik dan sasaran disinfektasi adalah pada pakaian yang di gunakan,” kata Wenas.

“Namun demikian tetap di anjurkan saat proses disinfektasi harus menutup mata dan mulut serta menahan napas selama kurang lebih 3 – 5 detik. Sebagaimana yang tercantum pada Protokol Penggunaan Bilik Desinfektasi yang turut di pajang di dekat bilik,” pungkasnya.

Berikut protokol penggunaan bilik sterilisasi covid-19:

  1. Perhatikan jarak antrian sebelum masuk (Minimal 1 Meter)
  2. Saat dalam bilik, posisi tubuh diam dengan tangan Iurus di samping badan.
  3. Saat disinfeksi, mata dan mulut tertutup serta menahan napas kurang lebih 5 detik.
  4. Keluar dari bilik dengan tidak terburu-buru. (*/ton)