Unit Satu Timsus Maleo Polda Sulut Tangkap Tiga Pelaku Resedivis Curanmor

received_809827926178532MANADO, (manadotoday.co.id) – Tim Khusus Maleo Polda Sulut pada Kamis (27/3/2020), berhasil mengamankan Tltiga pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor masing-masing RK alias Rizky (18), warga Jl Kembang Kelurahan Sario Kota Baru, AM alias Andre (18), warga Kelurahan Karombasan dan EL (16), warga Karombasan, yang terjadi pada Rabu 25 Maret 2020, di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Penangkapantiga tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/168/III/2020/SULUT/SPKT.

Pada penangkapan tersebut Timsus Maleo berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor yakni, Honda Vario Warna Abu-abu dengan nomor rangka MH1JM5112KK498975 dan nomor mesin JM51E1499061, Yamaha Mio warna cream dengan nomor rangka MH3SE8810FJ395047 dan nomor mesin E3R2E-0422883, serta Honda Beat warna kuning dengan nomor rangka MH1JF5121BK130046 dan nomor mesin JF5IE2124261.

Katim Timsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pada Kamis (26/03) siang pukul 13.30 WITA, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa orang yang ingin menjual kendaraan bermotor yang tidak jelas asal usulnya di wilayah Desa Sapa, Kecamatan Tenga.

Selanjutnya Unit 1 Timsus Maleo berkoordinasi dengan Polsek Tenga dan mengamankan 3 (tiga) orang tersebut beserta 2 (Dua) unit Kendaraan bermotor R2. Kemudian Unit 1 Timsus melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan Bolaang Mongondow, dan kembali berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor R2 Merk Honda Beat.

Dari keterangan Polisi ketiga tersangka sudah merupakan residivis pada tindak pidana pencurian dan perampasan.

1.RK pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018, yang ditangani di Polresta Manado.

2. EL Pernah terlibat tindak pidana perampasan Uang Tunai sebesar Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah) di tahu 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.

3. AM Pernah melakukan beberapa tindak pidana yakni, sering menjadi Dogger anjing di beberapa wilayah Minahasa Utara, melakukan pencurian tabung gas di beberapa rumah di wilayah Winangun dan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 unit motor di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.

“Jadi saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti suda di amankan di Mapolda Sulut tinggal dilakukan pengembangan terkait TKP dan Barang bukti lainnya,”ujar Katim Prevly Tampanguma .(ten)