OD – SK Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi di Ratas Online Penanganan Covid-19

Covid-19
Wagub Sulut Steven Kandouw memimpin rapat penanganan Covid-19, bersama Sekdaprov Edwin SIlangen, pejabat Pemprov Sulut, dan Satgas Covid-19 Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw (OD – SK), bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) online penanganan covid-19 di Indonesia dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Diketahui, pada ratas online itu Presiden Jokowi meminta seluruh pemerintah daerah, melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 atau virus corona, sesuai dengan lnstruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wagub Kandouw menegaskan, kesiapan Pemprov Sulut melaksanakan instruksi presiden dalam menangani pandemi covid-19 di wilayah Sulut, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 48,5 miliar untuk penanganan covid-19.

“Semua alat kelengkapan untuk menangani covid-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari Bapak Gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain-lain sudah harus ada secepatnya,” ujar Kandouw didampingi Sekdaprov Edwin Silangen dalam rapat bersama Satgas Covid-19 Sulut di Kantor Gubernur, Kamis (26/3/2020).

Kandouw juga menerangkan, pentingnya kesiapan rumah singgah di Sulut untuk merawat pasien covid-19.

“Rumah singgah juga harus siap serta alat-alat pendukung lainnya. Dan kepada dokter, perawat dan tenaga surveilans harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka,” tukasnya.

“Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus penanganan covid-19 serta membantu tenaga dokter dan perawat,” sambungnya.

Kandouw menambahkan, seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan physical distanting. Dan sesuai perintah Pak Gubernur kepada satgas covid-19 agar jumlah orang dalam pengawasan di setiap kabupaten dan kota harus diumumkan,” pungkasnya. (ton)